twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Rabu, 26 Desember 2012

Pertemuan 8 : Hubungan Industrial

Pertemuan 8
Hubungan Industrial

Konflik
• Proses yg dimulai ketika satu pihak menganggap pihak lain berpengaruh secara negative

• Sumber konflik:
– Perubahan organisasi
– Pertikaian kepribadian
– Perangkat nilai yg berbeda
– Ancaman thdp status
– Perbedaan persepsi & sudut pandang

Jenis Konflik
• Intrapersonal
• Interpersonal è Dipicu oleh perbedaan status, jabatan, bidang kerja, dll
• Antar Kelompok dalam organisasi yang sama (mis: pekerja dan manajemen)
• Antar Kelompok dalam organisasi yang berbeda
• Antar organisasi è persaingan

 Pandangan tentang Konflik

1.Pandangan tradisional è Semua konflik merugikan & hrs dihindari; Konflik menandakan adanya salah fungsi di dlm kelompok
            – Konflik dilihat sbg:
                        • Hasil disfungsional akibat komunikasi yg buruk
                        • Kurangnya keterbukaan & kepercayaan
                        • Kegagalan manajer utk tanggap thdp kebutuhan & aspirasi karyawan

2. Pandangan hub manusia/perilaku è  Konflik merupakan hasil wajar & tdk terelakkan dlm
setiap kelompok. Konflik dpt bermanfaat pd kinerja kelompok.

3. Pandangan interaksionis è Konflik mutlak perlu utk suatu kelompok agar dpt berkinerja
efektif; pemimpin kelompok mempertahankan tingkat minimum berkelanjutan dr konflik agar
kelompok tetap hidup, kritis dan kreatif

5 Tahap Proses Konflik
1.Oposisi (ketidak cocokan potensial) è  Adanya kondisi yg menciptakan kesempatan utk munculnya konflik

2. Kognisi dan personalisasi
            – Isuisu konflik didefinisikan (proses pembuatan pengertian)
            – Emosi berperan dlm membentuk persepsi

3. Maksud (intensi) è yaitu keputusan utk bertindak dlm suatu cara tertentu
             Penanganan konflik:
                        Bersaing : Keinginan utk memuaskan kepentingan satu pihak tanpa peduli                                                          dampaknya  tehadap pihak lain
                        Berkolaborasi : Pihak yg terlibat konflik berkeinginan utk memuaskan kepentingan semua pihak dlm memecahkan masalah
                        Menghindar : Keinginan utk menarik diri dr konflik atau menekan konflik
                        Mengakomodasi  : Kesediaan satu pihak utk memuaskan pihak lain dengan bersedia menaruh kepentingan lawan di atas kepentingannya
                        Kompromi : Setiap pihak dlm konflik bersedia melepaskan sesuatu terjadi sharing

4. Perilaku : pernyataan, tindakan dan reaksi yg dibuat oleh pihak yg konflik

5. Hasil : konsekuensi jalinan aksi reaksi antar pihakpihak yg konflik, berupa:
                        – Fungsional
                        – menghasilkan perbaikan kinerja kelompok
                        – Disfungsional
                        – merintangi kinerja kelompok

Serikat Pekerja
                        Suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang   bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta  merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.

Hubungan Industrial
Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hubungan Industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilainilai Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945

FUNGSI PEMERINTAH :

Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
FUNGSI SERIKAT BURUH :
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL :
Ø  Serikat pekerja/serikat buruh
Ø  Organisasi Pengusaha
Ø  Lembaga kerja sama bipatrit
Ø  Lembaga kerja sama tripatrit
Ø  Peraturan Perusahaan
Ø  Perjanjian Kerja Bersama
Ø  Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Ø  Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

PERATURAN PERUSAHAAN SEKURANGKURANGNYA MEMUAT :
1.      Hak dan kewajiban pengusaha
2.      Hak dan kewajiban pekerja/buruh
3.      Syarat kerja
4.      Tata tertib perusahaan
5.      Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEKURANGKURANGNYA MEMUAT :
1.      Hak dan kewajiban pengusaha
2.      Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
3.      Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama
4.      Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Penyelesaian Perselisihan :
Ø  Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
Ø  Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan Undang-Undang
Ø  diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ø  Perselisihan:
            §  Mogok kerja
            §  Penutupan Perusahaan (Lock Out)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar