Pertemuan
8
Hubungan Industrial
Konflik
• Proses yg dimulai ketika satu
pihak menganggap pihak lain berpengaruh secara negative
• Sumber konflik:
– Perubahan organisasi
– Pertikaian kepribadian
– Perangkat nilai yg berbeda
– Ancaman thdp status
– Perbedaan persepsi & sudut
pandang
Jenis Konflik
• Intrapersonal
• Interpersonal è Dipicu oleh perbedaan status, jabatan,
bidang kerja, dll
• Antar Kelompok dalam organisasi
yang sama (mis: pekerja dan manajemen)
• Antar Kelompok dalam organisasi
yang berbeda
• Antar organisasi è persaingan
Pandangan tentang Konflik
1.Pandangan tradisional è Semua
konflik merugikan & hrs dihindari; Konflik menandakan adanya salah fungsi
di dlm kelompok
–
Konflik dilihat sbg:
•
Hasil disfungsional akibat komunikasi yg buruk
•
Kurangnya keterbukaan & kepercayaan
•
Kegagalan manajer utk tanggap thdp kebutuhan & aspirasi karyawan
2. Pandangan hub manusia/perilaku è Konflik merupakan hasil wajar & tdk
terelakkan dlm
setiap kelompok. Konflik dpt
bermanfaat pd kinerja kelompok.
3. Pandangan interaksionis è Konflik mutlak perlu utk suatu kelompok
agar dpt berkinerja
efektif; pemimpin kelompok
mempertahankan tingkat minimum berkelanjutan dr konflik agar
kelompok tetap hidup, kritis dan
kreatif
5 Tahap Proses Konflik
1.Oposisi (ketidak cocokan
potensial) è Adanya kondisi yg menciptakan kesempatan utk
munculnya konflik
2. Kognisi dan personalisasi
–
Isu‐isu konflik
didefinisikan (proses pembuatan pengertian)
–
Emosi berperan dlm membentuk persepsi
3. Maksud (intensi) è yaitu keputusan
utk bertindak dlm suatu cara tertentu
Penanganan konflik:
– Bersaing : Keinginan
utk memuaskan kepentingan satu pihak tanpa peduli dampaknya tehadap pihak lain
– Berkolaborasi :
Pihak yg terlibat konflik berkeinginan utk memuaskan kepentingan
semua pihak dlm memecahkan masalah
–
Menghindar : Keinginan utk menarik diri dr konflik
atau menekan konflik
–
Mengakomodasi
: Kesediaan
satu pihak utk memuaskan pihak lain dengan bersedia
menaruh kepentingan lawan di atas kepentingannya
–
Kompromi : Setiap pihak dlm konflik bersedia
melepaskan sesuatu terjadi sharing
4. Perilaku : pernyataan,
tindakan dan reaksi yg dibuat oleh pihak yg konflik
5. Hasil : konsekuensi
jalinan aksi reaksi antar pihak‐pihak yg
konflik, berupa:
–
Fungsional
–
menghasilkan perbaikan kinerja kelompok
–
Disfungsional
–
merintangi kinerja kelompok
Serikat Pekerja
Suatu
organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja,
memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan
salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
Hubungan Industrial
• Hubungan Kerja adalah
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah.
• Hubungan Industrial adalah
suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai‐nilai Pancasila
dan Undang‐Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
FUNGSI PEMERINTAH :
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
FUNGSI SERIKAT BURUH :
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
SARANA
HUBUNGAN INDUSTRIAL :
Ø Serikat pekerja/serikat buruh
Ø Organisasi Pengusaha
Ø Lembaga kerja sama bipatrit
Ø Lembaga kerja sama tripatrit
Ø Peraturan Perusahaan
Ø Perjanjian Kerja Bersama
Ø Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Ø Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Ø Serikat pekerja/serikat buruh
Ø Organisasi Pengusaha
Ø Lembaga kerja sama bipatrit
Ø Lembaga kerja sama tripatrit
Ø Peraturan Perusahaan
Ø Perjanjian Kerja Bersama
Ø Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Ø Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PERATURAN PERUSAHAAN SEKURANGKURANGNYA MEMUAT :
1. Hak dan kewajiban pengusaha
2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh
3. Syarat kerja
4. Tata tertib perusahaan
5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEKURANGKURANGNYA MEMUAT :
1. Hak dan kewajiban pengusaha
2. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama
4. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Penyelesaian
Perselisihan :
Ø Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
Ø Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan Undang-Undang
Ø diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ø Perselisihan:
§ Mogok kerja
§ Penutupan Perusahaan (Lock Out)
Ø Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
Ø Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan Undang-Undang
Ø diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ø Perselisihan:
§ Mogok kerja
§ Penutupan Perusahaan (Lock Out)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar