Pertemuan 9 :
Human Resource Management
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
:
Ø Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan
instrument yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan
masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Ø Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang
wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan
menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Ø Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap
sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap
sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang
berlimpah pada masa yang akan datang.
Sistem Manajemen K3 :
Bagian
dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi ,
perencanaan , tanggung jawab , pelaksanaan , prosedur , proses dan sumber daya
yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman , efisien dan produktif organisasi, perencanaan, jawab,
pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien dan produktif.
(Sumber : Permenaker PER.05/MEN/1996 )
Latar Belakang Kebijakan :
Ø K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai
semua pihak
Ø Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi
Ø Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan
belum menyentuh aspek manajemen\
Ø Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan
dalam hal K3
Ø Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran
atas K3
Ø Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja
yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
Ø Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga
kerja untuk mendapatkan perlindungan.
K3 masih belum mendapatkan
perhatian yang memadai semua pihak:
Ø Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
Ø Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue
nasional baik secara politis maupun social
Ø Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek
ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
Ø Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai factor
produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
Ø Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3
relatif kecil
Penetapan Kebijakan: Kepemimpinan
dan Komitmen :
Ø Membentuk Organisasi K3
Ø Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab
dan wewenang yang jelas dalam penanganan K3
Ø Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang
diperlukan dalam bidang K3
Ø Perencanaan K3 yang terkoordinasi
Ø Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut
pelaksanaan K3 Kepemimpinan dan komitmen Kepemimpinan dan komitmen
Jaminan Kemampuan :
Ø Sumberdaya
Ø Tanggung jawab
Ø Motivasi & kesadaran K3
Ø Pelatihan & kompetensi
Ø Penyebab K3:
§ perilaku yang tidak aman sebesar 88%
§ kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%
§ Keduanya terjadi secara bersamaan
Ø Upaya pencegahan terhadap kasus K3:
§ memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah
kecelakaan kerja
§ mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya
keselamatan dan kesehatan kerja
§ memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja
Yang
dididik :
1.
Petugas keselamatan dan kesehatan kerja
2.
Manajer bagian operasional keselamatan dan kesehatan kerja
3.
Petugas operator mesin dan perlengkapan yang berbahaya
4.
Petugas operator khusus
5.
Petugas operator umum
6.
Petugas penguji kondisi lingkungan kerja
7.
Petugas estimasi keselamatan pembangunan
8.
Petugas estimasi keselamatan proses produksi
9.
Petugas penyelamat
10. Tenaga
kerja baru atau sebelum tenaga kerja mendapat rotasi pekerjaan.
Penetapan Kebijakan K3 :
Ø Tertulis & bertanggal
Ø Ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus
Ø Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan
Ø Disosialisasikan/disebarluaskan
Ø Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap
update
Tinjauan Ulang
•
Evaluasi penerapan SMK3
•
Tujuan, sasaran dan kinerja K3
•
Hasil audit SMK3
• Evaluasi kebutuhan untuk peningkatan
SMK3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar